Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi di Bengkulu: Mengurai Klarifikasi dan Dampaknya

0

Bengkulu, dclick.id – Dalam menghadapi polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/2023 yang mengguncang Provinsi Bengkulu, berbagai sudut pandang dari para akademisi dan praktisi hukum Provinsi Bengkulu mulai terungkap, Senin (18/03/24).

Menyikapi pernyataan beberapa akademisi yang menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu saat ini, Rohidin Mersyah, tidak bisa mencalonkan diri lagi pada Pilkada tahun 2024 mendatang, Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu, Advokat Deo Agung Pratama, S.H., M.H, menyoroti perbedaan antara Penjabat Kepala Daerah (PJ) dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah.

Deo menjelaskan bahwa penting untuk memahami amar putusan MK nomor 2/2023 yang pada intinya menolak seluruh permohonan pemohon. Namun, Deo menyoroti bahwa putusan tersebut tidak menjelaskan secara khusus tentang posisi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Hal ini menjadi sorotan karena Rohidin Mersyah ditugaskan sebagai PLT Gubernur Bengkulu sejak Juni 2017, sementara definisi Penjabat Kepala Daerah mengacu pada posisi Kepala Daerah yang kosong.

Menurut Deo, PLT tidak dilantik langsung oleh Presiden seperti halnya PJ, melainkan dilantik oleh Gubernur jika PLT adalah Wali Kota/Bupati. Deo menegaskan bahwa hak dan kewajiban PLT dan PJ berbeda, serta perlu diberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai putusan MK ini.

Dalam konteks ini, Deo mengingatkan bahwa Gubernur Bengkulu sebelumnya, Ridwan Mukti, diberhentikan melalui Keputusan Presiden pada 29 Oktober 2018. Artinya, sebelum tanggal tersebut, Ridwan Mukti masih menjabat Gubernur Bengkulu. Sementara Rohidin Mersyah diangkat sebagai Gubernur pada 23 November 2018 setelah sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur.

Pernyataan Deo ini menjadi panggilan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai implikasi putusan MK nomor 2/2023.

Keterbukaan dan pemahaman yang mendalam akan menjadi kunci dalam menghadapi polemik ini demi menjaga stabilitas dan kejelasan hukum di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Indra

Editor; Wulan

Leave A Reply

Your email address will not be published.