Kapolres Kabupaten Mukomuko Melarang Sepeda Listrik Beroperasi Di Jalan Raya
Mukomuko (dclick.id) – Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerahnya, karena melanggar aturan dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti laporan dari pengguna kendaraan bermotor di daerah ini yang terganggu dengan keberadaan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya daerah ini.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihak kepolisian resor setempat akan memberikan imbauan kepada warga masyarakat setempat untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya di daerah ini.