Di Rejang Lebong Sebanyak 295 Pendaftar PPK Pilkada Merebutkan Jabatan

0

Rejang Lebong (dclick.id) – Sebanyak 295 warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendaftarkan diri untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah itu.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran untuk menjaring 75 calon anggota PPK Pilkada setempat untuk bertugas dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, atau lima orang per kecamatan

“Sampai dengan hari ke delapan pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong tercatat sudah ada 295 orang yang mendaftar, terdiri dari pendaftar laki-laki sebanyak 224 orang dan pendaftar perempuan sebanyak 71 orang,” kata dia.

Dia menjelaskan, selain sudah ada 295 orang yang mendaftar juga terpantau ada 483 orang yang mengakses sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba KPU.

Pendaftaran untuk badan ad hoc calon PPK tersebut, kata dia, baru akan ditutup Senin besok (29/4) sehingga jumlahnya akan terus bertambah, karena minat masyarakat Rejang Lebong untuk menjadi anggota badan ad hoc Pilkada serentak Tahun 2024 ini cukup tinggi.

Menurut dia, perekrutan badan ad hoc Pilkada ini sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jadwal perekrutan PPK itu sendiri setelah pengumuman pendaftaran pada 23-27 April. Kemudian dilanjutkan penerimaan pendaftaran dari 23-29 April, dan tahapan lainnya sampai dengan pelantikan PPK terpilih pada 16 Mei.

Sedangkan untuk perekrutan PPS akan dimulai dengan pengumuman sesuai dengan jadwalnya pada 2-6 Mei, dilanjutkan penerimaan pendaftaran PPS mulai dari 2-8 Mei, diteruskan tahapan selanjutnya sampai dengan pelantikan PPS terpilih pada 26 Mei 2024.

Proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS itu sendiri, tambah dia, akan dilakukan aplikasi Siakba, dan nantinya akan dilakukan melalui seleksi tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sumber : Antara

Editor : Anggi

Leave A Reply

Your email address will not be published.