Pj Walikota Bengkulu Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Sebagai ASN Tindak Pidana Pemilu

0

Bengkulu, Dclick.id – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi telah keempat kalinya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralisitas sebagai Aparatur Sipil Negaran (ASN) dan Tindak Pidana Pemilu.

Pelapor ini adalah Aizan, sebagai perwakilan dari Masyarakat Peduli Demokrasi, yang melaporkan Pj Walikota Arif Gunadi ke Bawaslu Kota Bengkulu, atas dugaan tidak bersikap netral dalam pemilu 2024 nantinya berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).

“Laporan yang ditujukan ke Bawaslu Kota Bengkulu atas sikap tidak netralnya Pj Walikota yang diduga dengan sengaja menggunakan nomor pribadinya untuk membagikan dan/atau mengeshare salah satu flayer Calon Legislatif di Whatsapp Group (WAG) Silaturrahmi Bengkulu,” kata Aizan, Sabtu (13/01/2024).

Dijelaskan Aizan, dengan masifnya pelaporan tersebut ke Bawaslu Provinsi dan Kota Bengkulu, dirinya meminta laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan, segera ditindak secepat mungkin dan diberikan sanksi tegas agar berdampak pada efek jerah.

“Kepada Pengawas Pemilu kami meminta setidaknya waktu penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani berdasarkan aturan paling lama 7 hari kerja + 7 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.” terang Aizan.

Aizan menerangkan laporan yang ia buat pada, Kamis 11 Januari 2024 kemarin, dugaan pelanggaran tentang Pasal 494 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan ia juga menyebutkan sebagaimana pasal Pasal 280 ayat (3) juga dapat dipidana.

“Pasal tersebut dijelaskan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.” beber Aizan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dengan banyak laporan setidak membuktikan bahwa masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya Kota Bengkulu sangat peduli akan pemilu jujur adil (jurdil) damai dan tidak curang serta akan ada sanksi bagi para pelaku yang curang.

“Banyaknya laporan masyarakat ini perihal tidak netralnya Pj Walikota Bengkulu sebagai pejabat negara, bila perlu saya akan meneruskan laporan kejadian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).” tegasnya.

Dengan peristiwa tersebut, Aizan manyampaikan mari kita semua elemen masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama pemilu tahun 2024 akan datang, bejalan dengan baik dan demokratis, sehingga menghasil pemimpin yang dicita-citakan konstitusi.

Diketahui Pj Walikota Bengkulu pada Rabu, 10 Januari 2024 tepatnya pukul 19.03 WIB ngeshare konten calon legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu (Istrinya) dengan pesan ajakan untuk mencoblos di Whatsapp Group (WAG) Silaturrahmi Bengkulu.

Editor : Bima Setia Budi

Sumber : info negri

Editor : Lina

Leave A Reply

Your email address will not be published.