Bantuan Penyelenggara Pemilu Jatuh Sakit Diusulkan KPU Rejang Lebong

0

Rejang Lebong, Dclick.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan bantuan untuk penyelenggara Pemilu 2024 di daerah itu yang jatuh sakit setelah menjalankan tugasnya pada 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pascapemilu di Kabupaten Rejang Lebong sedikitnya ada delapan orang yang jatuh sakit, satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

“Tadi siang kita sudah menjenguk anggota PPS Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang mengalami luka parah akibat mengalami kecelakaan lalu lintas setelah pulang pleno di Kecamatan Padang Ulak Tanding yang terjadi tanggal 20 Februari 2024,” kata dia.

Dia menjelaskan kondisi anggota PPS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ini mengalami patah kaki dan tangan akibat sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh truk di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

“Anggota PPS yang menjadi korban kecelakaan ini bernama Ari Budianto, saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena mengalami patah kaki dan tangan. Untuk korban ini sudah kita usulkan bantuan ke KPU RI yang nilainya mencapai Rp30,8 juta,” terangnya.

Petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang jatuh sakit atau meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, kata dia, akan mendapatkan santunan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan bunyi Peraturan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada.

Menurut dia, dari delapan orang badan adhoc di daerah itu yang jatuh sakit ini satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Korban yang meninggal ini yaitu Anwar (56) petugas Pam TPS 04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup pada 16 Februari sekitar pukul 17.30 WIB.

“Untuk korban yang meninggal dunia ini sudah kita berikan santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp36 juta, dan ditambah uang pemakaman Rp10 juta,” kata dia.

Sedangkan untuk yang sakit, saat masih menunggu mereka sehat dan akan dilakukan verifikasi guna diberikan santunan yang disesuaikan dengan jenis penyakit dan lama perawatan dengan besarannya mulai dari Rp2 juta hingga Rp16 juta. Kemudian untuk yang mereka yang mengalami cacat permanen diberikan bantuan sebesar Rp30,8 juta.

Sumber : Antara News

Editor : Rara

Leave A Reply

Your email address will not be published.