Panglima TNI juga sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, memerintahkan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari serta jajaran untuk menggunakan kembali sebutan OPM.
Sumber : Antara
Editor : Anggi